Saat ini, lanjut Sabrina, Pemerintah Pusat melalui KLHK RI mendorong Pemda untuk mengakomodir pembangunan rendah karbon di daerah. “Melalui aplikasi Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), dapat memperkuat Program Kampung Iklim, karena masyarakat bisa langsung mendaftar, dan diintegrasikan dengan data Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan (Sidik), dan Sistem Perhitungan Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca Secara Cepat Tepat dan Responsible Untuk Masyarakat (SPECTRUM),” kata Sabrina.
Sebelum meninggalkan acara, Sabrina menyerahkan sertifikat apresiasi partisipasi Program Kampung Iklim, kepada lima desa yang ada di Sumut, yakni Desa Pasar Sorkam (Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah), Desa Sibaganding (Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun), Dusun Sei Tiram dan Dusun Emplasemen (Desa Perkebunan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu) dan Dusun Sei Kasih (Desa Sei Kasih, Kabupaten Labuhanbatu).
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut Tengku Amri Fadli menyampaikan bahwa Kampung Iklim merupakan usulan masyarakat, bukan pemerintah yang menetapkan. Sehingga diharapkan masyarakat sendiri yang mampu melakukan aksi adaptasi dan mitigasi, untuk meminimkan efek dari rumah kaca. “Tahun ini minimal kita usulkan 10 Kampung Iklim,” ujarnya.
Menurut Amri, Kampung Iklim tersebut bisa menjadi antisipasi dari Program Food Estate yang ada di Sumut. Dengan program ini nantinya petani mampu mengurangi penggunaan pupuk kimia. “Namun hal itu perlu sosialisasi lagi terkait pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan sesuai dengan tata kelola yang baik,” tambahnya.D|Med-Gus