KNPI Desak Tutup PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati

KNPI Sumut Desak Tutup PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati
Sekretaris KNPI Sumut Muhammad Asril (kiri) dan Ketua Samsir Pohan. Foto: D|Ist

Untuk itu, selain menjerat dengan UU Perdagangan, Asril mendorong agar Kejaksaan Agung juga bisa menerapkan UU Tipikor dalam korupsi ekspor migor tersebut. Sehingga tidak hanya menjerat perorangan, melainkan korporasi dalam hal ini PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia dan Permata Hijau Grup.

Dalam Pasal 1 angka 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dijelaskan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

Selain pidana denda, korporasi juga dapat diberikan tindakan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum adanya kerusakan oleh suatu perusahaan. Sesuai dengan perkembangan ganti rugi juga dapat dijatuhkan pada korporasi sebagai jenis pidana baru.

Bacaan Lainnya

“Selain itu juga dapat dijatuhkan sanksi berupa pidana tambahan yaitu penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” urai Asril.

Menurut Asril, hal ini sangat perlu disuarakan apalagi tiga korporasi ini berkantor di Sumatera Utara. Dicantumkannya korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana korupsi dan diperlakukan sama dengan subjek hukum yang lain, yaitu manusia, akan memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan korupsi secara tuntas dan efektif. 

Sebelumnya Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di PT Musim Mas. Hanya saja, Kejagung masih menerapkan UU Perdagangan kepada para tersangka. D|Red

Pos terkait