Kodrat Shah Tolak RUPS Klub PSMS Medan

Kodrat Shah Tolak RUPS Klub PSMS Medan
Kodrat Shah dan Edy Rahmayadi. Foto : Instagram/@kodrat_sah

“Ada undangan RUPS untuk tanggal 25 Maret 2022. Saya berikan kuasa kepada pengacara untuk menolak RUPS itu, karena pelanggaran tempatnya di rumah dinas dan tidak sesuai dengan Undang-Undang. Edy juga tidak ada di tempat pada hari itu,” bebernya.

Kodrat juga mengkritisi rangkap jabatan Edy Rahmayadi yang juga berstatus sebagai kepala daerah.

“Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perseroan terbatas berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf C dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Sumut itu.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, dari hasil RUPS yang diterima awak media, Sabtu (2/4/2022), nama Kodrat Shah yang selama ini menjadi Direktur Utama (Dirut) PSMS dan pemegang saham tidak ada lagi di jajaran manajemen klub. Jabatan Dirut diserahkan ke Arifuddin Maulana, yang juga menantu Edy Rahmayadi.

Seperti diketahui, PSMS gagal mengantongi tiket Liga 1. Musim depan, PSMS akan bersama dua klub Sumut lainnya, PSDS Deliserdang dan Karo United bersaing di Liga 2. D|Red

Sumber berita: pojoksumut

Pos terkait