Kodrat Shah Tolak RUPS Klub PSMS Medan

Senin, 4 April 2022 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kodrat Shah dan Edy Rahmayadi. Foto : Instagram/@kodrat_sah

Kodrat Shah dan Edy Rahmayadi. Foto : Instagram/@kodrat_sah

HASIL Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia yang menaungi Klub PSMS, berbuntut panjang. Pasalnya, Kodrat Shah yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu pemegang saham tidak menandatangani apapun dan bahkan tidak menghadiri RUPS itu. Kodrat sendiri sebagai pemegang saham PSMS sebesar 49 persen.

Dia mengatakan tidak pernah ada RUPS tanggal 25 Maret 2022. Karena, sepengetahuannya, Edy sedang ada di Bali dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada tanggal itu.

BACA JUGA: Kodrat Shah Kembali Pimpin Asprov PSSI Sumut Periode 2022-2026

“Benar, tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Karena Edy tidak di Medan. Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali. Saya akan bawa ini ke ranah hukum. Bagaimana bisa sekarang notaris membuat akta tanpa ada RUPS,” jelasnya kepada media, Sabtu lalu.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi Tunjuk Inspektur Lasro Marbun Jadi Plt Kadis Pendidikan Sumut

Kodrat juga menyoal berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi. Di antaranya mengklaim menggelar RUPS bertempat di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara alias menggunakan fasilitas negara.

Pun demikian, Kodrat tak menampik ada undangan RUPS tanggal 25 Maret 2022 yang dikirimkan ke dirinya. Namun, dia menolak datang karena pelanggaran yang dilakukan Edy.

“Ada undangan RUPS untuk tanggal 25 Maret 2022. Saya berikan kuasa kepada pengacara untuk menolak RUPS itu, karena pelanggaran tempatnya di rumah dinas dan tidak sesuai dengan Undang-Undang. Edy juga tidak ada di tempat pada hari itu,” bebernya.

Kodrat juga mengkritisi rangkap jabatan Edy Rahmayadi yang juga berstatus sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:  Gubernur Dukung Usulan Pembangunan Patung Bung Karno di Parapat

“Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perseroan terbatas berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf C dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Sumut itu.

Sebelumnya, dari hasil RUPS yang diterima awak media, Sabtu (2/4/2022), nama Kodrat Shah yang selama ini menjadi Direktur Utama (Dirut) PSMS dan pemegang saham tidak ada lagi di jajaran manajemen klub. Jabatan Dirut diserahkan ke Arifuddin Maulana, yang juga menantu Edy Rahmayadi.

Seperti diketahui, PSMS gagal mengantongi tiket Liga 1. Musim depan, PSMS akan bersama dua klub Sumut lainnya, PSDS Deliserdang dan Karo United bersaing di Liga 2. D|Red

Sumber berita: pojoksumut

Satu tanggapan untuk “Kodrat Shah Tolak RUPS Klub PSMS Medan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru