Kodrat Shah Tolak RUPS Klub PSMS Medan

- Penulis

Senin, 4 April 2022 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kodrat Shah dan Edy Rahmayadi. Foto : Instagram/@kodrat_sah

Kodrat Shah dan Edy Rahmayadi. Foto : Instagram/@kodrat_sah

HASIL Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia yang menaungi Klub PSMS, berbuntut panjang. Pasalnya, Kodrat Shah yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu pemegang saham tidak menandatangani apapun dan bahkan tidak menghadiri RUPS itu. Kodrat sendiri sebagai pemegang saham PSMS sebesar 49 persen.

Dia mengatakan tidak pernah ada RUPS tanggal 25 Maret 2022. Karena, sepengetahuannya, Edy sedang ada di Bali dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada tanggal itu.

BACA JUGA: Kodrat Shah Kembali Pimpin Asprov PSSI Sumut Periode 2022-2026

“Benar, tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Karena Edy tidak di Medan. Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali. Saya akan bawa ini ke ranah hukum. Bagaimana bisa sekarang notaris membuat akta tanpa ada RUPS,” jelasnya kepada media, Sabtu lalu.

BACA JUGA:  Jadi Keanggotaan Demokrat, Akhyar Dicap Ambisius Hingga Pencalonan Ditolak

Kodrat juga menyoal berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi. Di antaranya mengklaim menggelar RUPS bertempat di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara alias menggunakan fasilitas negara.

Pun demikian, Kodrat tak menampik ada undangan RUPS tanggal 25 Maret 2022 yang dikirimkan ke dirinya. Namun, dia menolak datang karena pelanggaran yang dilakukan Edy.

“Ada undangan RUPS untuk tanggal 25 Maret 2022. Saya berikan kuasa kepada pengacara untuk menolak RUPS itu, karena pelanggaran tempatnya di rumah dinas dan tidak sesuai dengan Undang-Undang. Edy juga tidak ada di tempat pada hari itu,” bebernya.

Kodrat juga mengkritisi rangkap jabatan Edy Rahmayadi yang juga berstatus sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:  Mengintip Daya Tampung SNBT USU 2026, Peminat Tinggi

“Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perseroan terbatas berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf C dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Sumut itu.

Sebelumnya, dari hasil RUPS yang diterima awak media, Sabtu (2/4/2022), nama Kodrat Shah yang selama ini menjadi Direktur Utama (Dirut) PSMS dan pemegang saham tidak ada lagi di jajaran manajemen klub. Jabatan Dirut diserahkan ke Arifuddin Maulana, yang juga menantu Edy Rahmayadi.

Seperti diketahui, PSMS gagal mengantongi tiket Liga 1. Musim depan, PSMS akan bersama dua klub Sumut lainnya, PSDS Deliserdang dan Karo United bersaing di Liga 2. D|Red

Sumber berita: pojoksumut

Satu tanggapan untuk “Kodrat Shah Tolak RUPS Klub PSMS Medan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru