Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan dua pejabat Polres Bima Kota, yaitu mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba AKP Malaungi. Penetapan status tersangka ini merupakan perkembangan signifikan dalam pengungkapan jaringan narkoba yang diduga melibatkan oknum kepolisian.
Koko Erwin: Pemberi Suap Jadi Tersangka
Nama Koko Erwin mencuat dalam kasus ini setelah disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan suap senilai Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima Kota. Suap tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar bisnis narkoba dapat berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Iya mas,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam pesan singkatnya kepada wartawan pada Jumat (20/2/2026), mengkonfirmasi status tersangka Koko Erwin.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaannya saat ini masih belum diketahui. Polda NTB masih terus melakukan pencarian dan pengejaran.
“Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kombes Pol Mohammad Kholid.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/satu-tahun-bobby-surya-tetap-tangguh-dan-berprestasi-meski-bencana-menghampiri/
Peran tersangka dalam pusaran kasus narkoba ini pertama kali diungkap oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Asmuni menyatakan bahwa kliennya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, telah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.
Dalam BAP tersebut, AKP Malaungi mengaku mengenal tersangka sebagai bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari tersangka.
AKP Malaungi juga mengungkapkan bahwa tersangka menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai Kepala Polres Bima Kota, disebut menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Atas “nyanyian” AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik resmi menyandang status tersangka. Namun, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi mengenai pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan narkoba yang terlibat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








[…] HARI INI KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas Koko Erwin Jadi Tersangka, AKBP Didik Terlibat Satu Tahun Bobby-Surya: Tetap Tangguh Dan Berprestasi Meski Bencana Menghampiri Enam Pejabat […]