Komandan Brimob Minta Maaf Kasus Pelajar Tewas

Komandan
Dankorbrimob Komjen Pol Ramdani Hidayat. Foto: Ist.

Pada Senin (23/2/2026), sidang etik terhadap Bripda MS dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan bahwa sebagian proses sidang dapat dibuka untuk umum, sementara tahapan tertentu dilakukan secara tertutup guna mendalami fakta.

Keluarga korban dijadwalkan hadir di Polda Maluku sebelum sidang dimulai. Mereka juga akan menjenguk anggota keluarga lain yang mengalami cedera. Bagi keluarga yang tidak dapat hadir langsung, kepolisian menyediakan fasilitas daring untuk mengikuti jalannya persidangan.

Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Komunikasi dilakukan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi guna mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya.

Berdasarkan kronologi kepolisian, insiden bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi pada dini hari di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat dua sepeda motor melaju kencang, tersangka diduga mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis korban hingga terjatuh. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia. Pasca kejadian, Bripda MS langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait