Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Poaradda Nababan S.pB menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut No 188.44/421/KPTS/2022 perihal hibah barang milik daerah pada unit pelaksana teknis (UPT) Rumah Sakit (RS) Indrapura miliik Provinsi Sumut kepada Pemerintah daerah Kabupaten Batubara dinilai cacat hukum.
Demikian hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat antara Komisi C DPRD Sumut dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan dengan Pemerintah Kabupaten Batubara, Selasa (9/8), di ruang rapat Komisi C DPRD Sumut.
“Keputusan Hibah UPT RS Indrapura dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Batubara dapat dikategorikan “cacat hukum” karena tidak melalui Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Pasal 337 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan: Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD”, ungkap dr Poaradda Nababan Sp.B Ketua Komisi C yang langsung memimpin rapat.
Selain dr Poaradda Nababan Sp.B, hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Wakil Ketua Komisi C Jubel Tambunan SE, HM Subandi ST , dan Edward Zega. Dari pemerintah provinsi Sumut hadir BPKAD dan Dinas Kesehatan, sedangkan dari Pemerintah Batubara hadir Wakil Bupati langsung dan beberapa jajarannya.
Seluruh anggota DPRD Komisi C yang hadir dalam rapat juga sepakat meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera membatalkan seluruh dokumen atau surat-surat terkait Keputusan Hibah UPT RS Indrapura dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Batubara.