“Kami sangat kecewa dengan keputusan pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sumut yang menganggap kami seolah-olah tidak ada dengan membuat keputusan hibah asset sepihak tanpa meminta persetujuan dari kami DPRD. Menurut kami ini sangat fatal sekali, padahal sesuai peraturan sangat jelas dan terang benderang bahwa hibah asset senilai 46 milyar lebih ini harus mendapatkan persetujuan dari DPRD”, ungkap Jubel Tambunan Wakil Ketua Komisi C.
“Kami DPRD melalui Komisi C merekomendasikan untuk membatalkan SK Gubernur dan seluruh dokumen atau surat-surat terkait keputusan hibah UPT RS Indrapura ini,” imbuh dr Poaradda Nababan.
Berdasarkan Keputusan Hibah sebagaimana Jenis Barang Milik Daerah yang dihibahkan yaitu terdiri dari Tanah senilai Rp2,9 miliar, gedung dan bangunan senilai Rp17,5 miliar, peralatan dan mesin senilai R26,5 miliar, sehingga total nilai asset yang dihibahkan sebesar Rp46 miliar lebih.
Proses hibah ini diawali dengan Surat Permohonan dari Bupati Batubara bernomor 445/6383 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Mohon Hibah UPT RS Indrapura kepada Pemerintah Kabupaten batubara.
Tiga hari kemudian surat permohonan Bupati ini langsung direspon oleh Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut No 028/17899/Dinkes/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021. Surat Keputusan dari Dinkes Sumut ini ditindaklanjuti dengan Surat Sekda Prov Sumut No 028/1073/2021 tanggal 27 Januari 2022 perihal tindak lanjut pembahasan hibah UPT RS Indrapura. Kemudian Gubernur mengeluarkan SK bernomor 188.44/421/KPTs/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal hibah UPT RS Indrapura kepada Pemkab Batubara. D|Red-06