Komisi X DPR: Guru Swasta Bisa Mengajar di Sekolah Asal

guru swasta
Bagi para guru swasta yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dipastikan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya.(ist)

“Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk memastikan guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal,” ujarnya dikutip dari laman DPR RI.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya bakal menyusun peraturan untuk guru sekolah swasta yang lulus PPPK dapat mengajar di sekolah asal. Untuk jatah sisa kuota bagi guru PPPK harus segera terpenuhi. Skema percepatan formasi sisa guru PPPK 758.018 dari 131.239 formasi usulan pemda yang sudah terisi.

Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan satu juta formasi untuk guru PPPK. “Memastikan seleksi guru PPPK tahun 2022 tidak terdapat kendala teknis dan pelaksanaannya, memperhatikan hasil evaluasi dan perbaikan proses seleksi tahap-tahap sebelumnya,” harap Hetifah.(D|Red|kompas.com)

Pos terkait