Komisi X DPR: Guru Swasta Bisa Mengajar di Sekolah Asal

- Penulis

Selasa, 19 April 2022 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi para guru swasta yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dipastikan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya.(ist)

Bagi para guru swasta yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dipastikan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya.(ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi angin segar bagi para guru honorer. Sebab, kini sudah ada kepastian untuk masa depannya. Bagi para guru swasta yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dipastikan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya.

Regulasi untuk itu akan disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Agar tidak ditinggal gurunya Tentu tujuannya agar sekolah-sekolah swasta tidak ditinggal gurunya yang telah lulus PPPK. Hal itu menjadi topik dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, Selasa (12/4/2022) kemarin.

BACA JUGA:  Erick Thohir Resmikan Desa Wisata Parung

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang memimpin rapat ini, Kemendikbud Ristek harus mampu meyakinkan para guru yang telah lulus PPPK bisa mengajar di sekolah swasta asalnya, agar tidak ada kekosongan guru. Sebab, sebelumnya sekolah-sekolah asal guru-guru tersebut kekurangan guru, karena sudah pindah ke sekolah-sekolah negeri.

“Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk memastikan guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal,” ujarnya dikutip dari laman DPR RI.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya bakal menyusun peraturan untuk guru sekolah swasta yang lulus PPPK dapat mengajar di sekolah asal. Untuk jatah sisa kuota bagi guru PPPK harus segera terpenuhi. Skema percepatan formasi sisa guru PPPK 758.018 dari 131.239 formasi usulan pemda yang sudah terisi.

BACA JUGA:  Kornel Napitupulu Ketua KMDT Kota Medan

Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan satu juta formasi untuk guru PPPK. “Memastikan seleksi guru PPPK tahun 2022 tidak terdapat kendala teknis dan pelaksanaannya, memperhatikan hasil evaluasi dan perbaikan proses seleksi tahap-tahap sebelumnya,” harap Hetifah.(D|Red|kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Pariwisata Geopark Vietnam: Pengalaman Unik di Tengah Keajaiban Alam
Geopark Kebumen Resmi Jadi UNESCO Global Geopark
Bobby Optimis Wisata Danau Toba Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
GABPKIN Sumut Apresiasi Bobby Nasution Revitalisasi Cagar Budaya
Samosir Siap Sukseskan Kejuaraan Dunia Aquabike Jetski 2024
KMDT Dukung Rindy Manurung di Grand Final Puteri Pariwisata Indonesia 2024
Masyarakat Antusias Menonton F1H2O Power Boat di Balige
F1 Powerboat 2024 Segera Digelar, KMDT Apresiasi Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:07 WIB

Inovasi Pariwisata Geopark Vietnam: Pengalaman Unik di Tengah Keajaiban Alam

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Geopark Kebumen Resmi Jadi UNESCO Global Geopark

Senin, 16 Juni 2025 - 23:58 WIB

Bobby Optimis Wisata Danau Toba Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 15 November 2024 - 12:43 WIB

GABPKIN Sumut Apresiasi Bobby Nasution Revitalisasi Cagar Budaya

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Samosir Siap Sukseskan Kejuaraan Dunia Aquabike Jetski 2024

Berita Terbaru