“Komjak RI Bantah Isu Ketidakharmonisan Hubungan Kejaksaan dan Kepolisian”

Pujiyono menilai bahwa peraturan ini tidak bermasalah dan tidak ada kaitannya dengan ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia menyatakan bahwa tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Mahfud juga menyatakan bahwa ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian berdampak pada kerja sama yang tidak efektif. Ia menilai bahwa kedua institusi penegak hukum tersebut seharusnya bersinergi dalam menjalankan tugasnya.

Pujiyono tidak menanggapi langsung pernyataan Mahfud tentang ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia hanya menyatakan bahwa hubungan antara keduanya baik-baik saja.

Bacaan Lainnya

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan perlindungan yang efektif kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pujiyono menilai bahwa peraturan ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan jaksa.

Dengan demikian, Pujiyono dan Mahfud memiliki pandangan yang berbeda tentang Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Pujiyono menilai bahwa peraturan ini tidak bermasalah dan hubungan antara keduanya baik-baik saja.

Namun, Mahfud menilai bahwa peraturan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan ada ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia berharap bahwa kedua institusi penegak hukum tersebut dapat bersinergi dalam menjalankan tugasnya. D|Red

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait