Medan-Mediadelegasi: Komisi Nasional Peradilan Anak (Komnas-PA) mendesak agar Pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di tengah banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM perlu segera berkoordinasi dengan DPR untuk mempercepat penyusunan RUU SPPA yang baru agar menjadi undang-undang,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, melalui keterangan tertulis yang diterima mediadelegasi.id Medan, Selasa (28/3).
Terkait usulan tersebut, lanjut Arist, pihaknya bersama Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak telah mengagendakan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM dan Ketua Komsi III DPR RI di Jakarta.
Ia menjelaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan anak-anak dewasa ini harus
dicermati semua pihak.
Fakta menunjukkan anak mudah melakukan tindak kekerasan, seperti tiga remaja berinisial DA (14), RA alias N (14), dan AAB alias U (14) membacok siswa SMP ARSS (14) asal Baros, Kota Sukabumi, hingga tewas sambil live Instagram (IG), pada Rabu 22 Maret 2023.
Kasus tindak pidana ini berawal saat korban mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada tiga pelaku yang isinya korban menuduh salah satu pelaku berinisial DA melakukan vandalisme atau mencoret dinding sekolah mereka.
Tidak terima atas tuduhan itu, ketiga pelaku berjanji bertemu di lokasi yang sudah disepakati untuk melakukan berkelahi satu lawan satu.
Berdasarkan keterangan dari Polres Sukabumi Kota, pelaku DA disebut berperan sebagai pembacok, RA sebagai perekam video siaran langsung di Instagram, sedangkan AAB yang membawa motor.
Pelaku anak yang berhadapan dengan hukum itu dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.