Kontraktor Mall Pelayanan Publik Humbahas Dikenai Denda

Kontraktor Mall Pelayanan Publik Humbahas Diwajibkan Bayar Denda
Kondisi fisik bangunan Mall Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan di Jalan Merdeka, Kelurahan Dolok Sanggul. Foto: B. Nababan

Berdasarkan cacatan sementara BPKPD Humbahas, lanjut Martogi, besaran denda yang wajib disetor oleh PT Bina Karya Sejati ke kas daerah setempat sebesar Rp5.661.313,92 per hari.

Meski demikian, kata dia, dana penalti keterlambatan tersebut bisa disetorkan selesai pekerjaan, sesuai perubahaan kontrak.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas Boiman Tambunan, membenarkan bahwa PT Bina Karya Sejati selaku kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan proyek mall pelayanan publik sesuai dengan kontrak yang disepakati, yakni terhitung mulai 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan keterlambatan pengerjaan proyek tersebut, pihaknya memperkirakan PT Bina Karya Sejati baru akan membayar denda setelah dinyatakan mall pelayanan publik benar-benar telah selesai dikerjakan.

“Denda dibayarkan setelah mall pelayanan publik selesai dikerjakan,” ujar dia tanpa menyebutkan prosentase progres proyek itu. D|Has-100

Pos terkait