Bagi wajib pajak, terang Azlan, SK tanpa tanggal itu akan menimbulkan pesan kalau pemungutan retribusi PBB P3 pada TA 2015 telah berlaku sejak 15 tahun silam.
“Sehingga para wajib pajak harus membayarkan dana bagi hasil PBB P3 kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang kala itu dinakhodai TPS,” tegas mahasiswa Pascasarjana UIN Sumut itu.
Untuk itu, Polda Sumut diharapkan segera periksa Mantan Bupati Labuhan Batu TPS terkait dana insentif pajak PBB P3 pada tahun 2013 hingga 2015. “Terlebih lagi, TPS sudah berkali-kali diperiksa Polres Labuhanbatu melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun tak berujung,” bilang Azlan.
Untuk itu, tegas Azlan, diharapkan Polda Sumut mengambilalih persoalan PBB P3 agar penanganan hukumnya tuntas. “Di bawah kepemimpinan Kapolda Sumur, Irjen Pol Martuani Sormin, saya yakin segala bentuk korupsi akan ditumpas,” tandas Azlan.
Azlan menyebut masyarakat Labuhan Batu sangat dirugikan dengan ulah yang dilakukan TPS tersebut. Karena itu, masyarakat setempat juga berharap kepolisian agar memberikan keterangan yang pasti terhadap kasus itu.
“Masyarakat sangat dirugikan disini. Kami meminta Polda Sumut agar memberikan keterangan yang pasti terhadap kasus ini juga. TPS sudah sempat diperiksa, tapi kok tidak berlanjut lagi,” sebut Azlan mengungkap kerisauan masyarakat. D|Med-41