Medan-Mediadelegasi : Setelah sempat tidak memenuhi panggilan pertama, Khairul Aminsyah Lubis, yang menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Medan.
Penyerahan diri ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan pengangkut sampah pada tahun anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa Khairul telah datang dan diproses lebih lanjut pada hari Senin malam. “Senin semalam yang bersangkutan telah datang dan diproses lebih lanjut,” ujar Dapot pada hari Selasa (18/11/2025).
Saat ini, Khairul ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan persiapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BBM yang seharusnya digunakan untuk operasional kendaraan pengangkut sampah. Kejari Medan mencurigai adanya indikasi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa oknum di lingkungan Kecamatan Medan Polonia.
Sebelumnya, Kejari Medan telah menahan Irfan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia, serta Ita Ratna Dewi, seorang pegawai honorer di Kantor Camat Polonia, pada hari Rabu (13/11/2025). Penahanan terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Dapot menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan pembelian BBM untuk kendaraan operasional sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mereka diduga memalsukan dokumen realisasi pembelanjaan dan pembelian tidak sesuai dengan volume yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membuat laporan fiktif terkait pembelian BBM. Dalam laporan tersebut, volume BBM yang dibeliMarkdilebih besar dari yang sebenarnya, sehingga terdapat selisih dana yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.






