KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut. Perbuatan ini diduga telah merugikan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.
Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. KPK akan menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut mengalir dan siapa saja yang menerima manfaat dari penyimpangan ini.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor keagamaan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat kebalik jeruji besi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.









