Sementara itu, Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, yang memastikan proses hukum akan terus berjalan.
KPAI meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional hingga tahap peradilan pidana. Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh aparat penegak hukum guna mencegah kejadian serupa terulang.
Berdasarkan data KPAI, pada tahun 2024 tercatat 67 kasus kekerasan terhadap anak yang diduga melibatkan aparat penegak hukum. Sementara pada tahun 2025 tercatat 28 kasus. Angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Kasus meninggalnya siswa madrasah di Tual ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan adil, sekaligus langkah konkret agar anak-anak di Indonesia benar-benar terlindungi dari segala bentuk kekerasan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









