KPAI Soroti Penganiayaan Siswa Tual

Senin, 23 Februari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. Foto: Ist

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar tidak ada intimidasi maupun ancaman terhadap keluarga Arianto Tawakal (14), siswa MTsN di Maluku Tenggara yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oknum anggota Brimob Polda Maluku. Kasus ini terjadi di Tual, Maluku, dan memicu perhatian luas publik.

KPAI Minta Perlindungan Keluarga Korban

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa perlindungan terhadap keluarga korban telah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan tanpa memberikan tekanan kepada keluarga.

“Kami juga berharap keluarga korban tidak mendapatkan intimidasi atau ancaman, karena ini sudah dijamin dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A,” ujar Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Diyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, anak-anak seharusnya memperoleh perlindungan dari aparat penegak hukum, bukan justru menjadi korban kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Keluarga : Kami Percaya sama Bapak

Ia menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua kategori anak yang harus diperhatikan. Pertama adalah anak korban kekerasan fisik yang meninggal dunia. Kedua, anak saksi yang merupakan kakak korban dan berada di lokasi saat kejadian, yang membutuhkan pendampingan psikologis.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kematian-el-mencho-bikin-meksiko-menceka

KPAI juga mendorong dilakukannya autopsi guna memastikan penyebab kematian korban secara transparan dan ilmiah. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap fakta secara utuh dan menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, yang memastikan proses hukum akan terus berjalan.

KPAI meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional hingga tahap peradilan pidana. Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh aparat penegak hukum guna mencegah kejadian serupa terulang.

BACA JUGA:  Agam Dilanda Banjir Bandang Susulan, Pemerintah Kerahkan Alat Berat

Berdasarkan data KPAI, pada tahun 2024 tercatat 67 kasus kekerasan terhadap anak yang diduga melibatkan aparat penegak hukum. Sementara pada tahun 2025 tercatat 28 kasus. Angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Kasus meninggalnya siswa madrasah di Tual ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan adil, sekaligus langkah konkret agar anak-anak di Indonesia benar-benar terlindungi dari segala bentuk kekerasan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “KPAI Soroti Penganiayaan Siswa Tual”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK: Dana BNPB Rp30,98 Miliar Dipakai Beli Saham, Pengadaan Rp148 Miliar Terafiliasi Adik Kepala BNPB
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer
Jokowi: Hak Angket DPR Adalah Hak Konstitusional Semua Partai Terkait Polemik Ijazah Gibran
BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:19 WIB

KPK: Dana BNPB Rp30,98 Miliar Dipakai Beli Saham, Pengadaan Rp148 Miliar Terafiliasi Adik Kepala BNPB

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:44 WIB

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi

Berita Terbaru