Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar tidak ada intimidasi maupun ancaman terhadap keluarga Arianto Tawakal (14), siswa MTsN di Maluku Tenggara yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oknum anggota Brimob Polda Maluku. Kasus ini terjadi di Tual, Maluku, dan memicu perhatian luas publik.
KPAI Minta Perlindungan Keluarga Korban
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa perlindungan terhadap keluarga korban telah dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan tanpa memberikan tekanan kepada keluarga.
“Kami juga berharap keluarga korban tidak mendapatkan intimidasi atau ancaman, karena ini sudah dijamin dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A,” ujar Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Diyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, anak-anak seharusnya memperoleh perlindungan dari aparat penegak hukum, bukan justru menjadi korban kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua kategori anak yang harus diperhatikan. Pertama adalah anak korban kekerasan fisik yang meninggal dunia. Kedua, anak saksi yang merupakan kakak korban dan berada di lokasi saat kejadian, yang membutuhkan pendampingan psikologis.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kematian-el-mencho-bikin-meksiko-menceka
KPAI juga mendorong dilakukannya autopsi guna memastikan penyebab kematian korban secara transparan dan ilmiah. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap fakta secara utuh dan menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, yang memastikan proses hukum akan terus berjalan.
KPAI meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional hingga tahap peradilan pidana. Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh aparat penegak hukum guna mencegah kejadian serupa terulang.
Berdasarkan data KPAI, pada tahun 2024 tercatat 67 kasus kekerasan terhadap anak yang diduga melibatkan aparat penegak hukum. Sementara pada tahun 2025 tercatat 28 kasus. Angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Kasus meninggalnya siswa madrasah di Tual ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan adil, sekaligus langkah konkret agar anak-anak di Indonesia benar-benar terlindungi dari segala bentuk kekerasan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








[…] HARI INI Geram, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Oknum Brimob KPAI Soroti Penganiayaan Siswa Tual Kematian El Mencho Bikin Meksiko Mencekam Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir Kakek Penjual […]