KPK Ancam Panggil Paksa Rektor USU Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Rektor USU Prof. Muryanto Amin Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK. Foto : Ist.

“Ya kita itu yang akan kita perdalam. Apakah dia memang di-hire itu karena expert. Karena memang keahliannya di bidang penganggaran atau kah ada masalah lain,” ucap Asep.

“Ada hal lain gitu yang maksudnya begini. Ternyata dia bukan expert. Bukan apa tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Bacaan Lainnya

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

KPK terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang valid dan akurat kepada KPK untuk membantu proses penyidikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait