KPK Cegah Mantan Menteri Agama dan Dua Lainnya ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Cegah Mantan Menteri Agama dan Dua Lainnya ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCH) untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini dilakukan terkait pengusutan dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2024 yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencegahan ke luar negeri ini telah berlaku sejak Senin, 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, dua individu lainnya yang diidentifikasi dengan inisial IAA dan FHM juga turut dicegah untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi kepada awak media pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Budi, keputusan pencegahan ini diterbitkan karena KPK menilai kehadiran ketiga orang tersebut di Indonesia sangat diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapatkan alokasi sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Pos terkait