KPK Setor Rp8 Miliar ke Kas Negara dari Hasil Lelang Barang Rampasan Koruptor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Rp8 miliar hasil lelang barang rampasan koruptor yang diserahkan KPK ke kas negara. Foto : Ist.

Uang Rp8 miliar hasil lelang barang rampasan koruptor yang diserahkan KPK ke kas negara. Foto : Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyetorkan uang sebesar Rp8 miliar ke kas negara. Dana tersebut merupakan hasil dari lelang barang rampasan dari para koruptor yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 September 2025 lalu.

Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut berasal dari penjualan 36 lot barang bergerak senilai Rp3,2 miliar, serta 7 lot barang tidak bergerak senilai Rp4,8 miliar. Total, terdapat 83 lot barang yang ditawarkan dalam lelang tersebut.

Syarkiyah menjelaskan bahwa dana hasil lelang tersebut langsung masuk ke kas negara setelah pelunasan dari para pemenang lelang, yang harus dilakukan paling lambat lima hari setelah penetapan pemenang.

“Untuk barang bergeraknya yang tidak laku hanya barang-barang unik seperti robot, face recognition, dan tableau, serta dua mobil yang dilelang di KPKNL Samarinda,” kata Syarkiyah saat menyerahkan uang hasil lelang di Jakarta, dikutip Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA:  KPK Desak RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Dibahas, Kunci Tekan Politik Uang

Syarkiyah menambahkan bahwa barang bergerak, mulai dari perhiasan hingga barang bukti elektronik (BBE) seperti handphone, masih menjadi primadona dalam lelang tersebut. Bahkan, sebuah kemeja sutra lengan panjang yang sempat gagal terjual pada lelang bulan Juni 2025 lalu, akhirnya berhasil terjual dengan harga Rp2,5 juta.

“Perhiasan ini sangat banyak peminatnya. Cincin dan gelang berbentuk naga saja sudah laku terjual,” ujarnya.

Selain itu, Syarkiyah juga mengungkapkan bahwa terdapat wanprestasi senilai Rp23,4 juta dari dua lot barang bergerak. Wanprestasi tersebut berasal dari 1 lot yang berisi 6 handphone senilai Rp15,4 juta, serta 1 lot yang terdiri dari 46 mini gold senilai Rp8 juta.

Keberhasilan KPK dalam menyetorkan uang hasil lelang barang rampasan koruptor ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.

BACA JUGA:  Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Berlangsung Hari Ini, Puluhan Pendukung Penuhi Ruang Sidang

KPK berharap, hasil lelang ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya penyetoran uang ke kas negara ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru