Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) jelang penerimaan pendaftaran badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) mulai November 2022.
“Apikasi SIAKBA memudahkan para pelamar untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan badan Adhoc,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut) Mulia Banurea pada sosialisasi penggunaan SIAKBA, di Medan, Selasa (01/11).
BACA JUGA: KPU Sumut Koordinasi Penegasan Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada di Samosir
Aplikasi ini, menurut dia, merupakan salah satu jawaban dalam mewujudkan tantangan digitalisasi Pemilihan Umum (Pemilu) dalam hal pengadministrasian sumber daya manusia (SDM) penyelenggara Pemilu.
Dalam kegiatan yang diikuti sejumlah wartawan dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tersebut, ia menjelaskan proses pendaftaran bagi calon anggota badan ad hoc PPK untuk Pemilu serentak 2024 berbeda dengan sebelumnya.
Setiap pelamar, lanjutnya, harus mendaftar secara online dengan menggunakan aplikasi SIAKBA yang merupakan aplikasi resmi KPU RI.
Disebutkannya, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi, kabupaten/kota serta badan adhoc PPK, PPS dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Melalui aplikasi ini, kata Mulia, setiap pelamar dapat dengan mudah mendokumentasikan seluruh berkas yang dipersyaratkan sebelum mengikut tahapan seleksi penerimaan calon anggota KPU dan badan ad hoc.
Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses situs siakba.kpu.go.id.
“Bagipelamar yang mendaftar melalui SIAKBA tidak rumit. Pelamar tinggal mengikuti prosesnya yang telah tertera,” tambahnya. D|Med-104