KPU Toba Sosialisasikan Pilkada Kepada Media Cetak & Elektronik

KPU Toba Sosialisasikan Pilkada Kepada Media Cetak & Elektronik
Terlihat suasana sosialisasi Pilkada dilaksanakan KPU terhadap Media Cetak dan elektronik bertempat di aula mini KPU Toba, Soposurung Balige. Foto:D|toba|oktober

Lebih lanjut Ranto menerangkan bagi calon yang pernah terpidana narkoba dan pelecehan seksual, sama sekali tidak lolos sebagai bakal calon.

Untuk calon yang pernah terpidana baik pidana umum harus membuat pernyataan serta harus membuat publikasi di media. Calon juga harus melampirkan publikasi tersebut pada saat melaksanakan pendaftaran ke KPU.

Menurutnya, bagi calon incumbent (Petahana) juga setelah ditetapkan sebagai Calon wajib cuti. Terkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga harus dilampirkan pada saat masa pendaftaran.

Bacaan Lainnya

“Syarat-syarat pencalonan juga harus dipenuhi dulu dimana kalau ada yang akan diperbaiki ada masa perbaikan itupun sesuai jadwal,” katanya.

Mengenai calon yang menjabat di perusahaan swasta maupun BUMN harus mengundurkan diri. Terkait Kesehatan Calon juga nantinya pihak yang berwenang melalui rumah sakit akan membuat rekomendasi yang menyatakan bahwa si Calon sehat atau tidak sehat.

“Pada masa pandemi Covid-19 ini juga baik saat pendaftaran Calon yang dibawa oleh Parpol serta masa tahapan lainnya, kami tetap memberlakukan protokol kesehatan,” terang Ranto.

Untuk diketahui dalam sosialisasi diadakan sesi tanya jawab tentang syarat pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati oleh media cetak maupun elektronik. D|Tsa-36

Pos terkait