Medan-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, memperingatkan bahwa masyarakat Indonesia akan menghadapi malapetaka atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, perumusan KUHAP tidak dilakukan berlandaskan asas keadilan, melainkan berdasarkan pada “ketertiban” dan polisionil.
Marzuki juga menyebut bahwa KUHAP baru memberikan keleluasaan bagi polisi sebagai penyidik untuk melakukan kriminalisasi. “KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum,” katanya.
Dalam diskusi bertajuk “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum”, Marzuki menyatakan bahwa KUHAP tidak mungkin diperbaiki karena semangatnya telah dilandasi oleh prinsip ketidakadilan. Dia menilai KUHAP lama telah memiliki wajah otoriter dan menyayangkan tidak dilakukan perbaikan dalam KUHAP baru.
KUHAP baru, yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026), dianggap sebagai operasi politik untuk mempersenjatai hukum. Marzuki mengajak masyarakat, terutama perkumpulan pengacara, untuk berkolaborasi dan mengambil sikap untuk mendatangi DPR dan bertemu dengan Menteri Hukum.
Marzuki juga mengajak masyarakat untuk mempersiapkan diri atas kemungkinan terburuk dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Jadi ada gerakan sosial politik yang harus dibangkitkan untuk mendorong balik,” ujarnya.






