Medan-Mediadelegasi: Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan terkait aturan penangkapan sebagai upaya paksa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menegaskan bahwa penangkapan tidak memerlukan izin dari pengadilan, dengan tujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri.
Menurut Wamenkumham yang akrab disapa Eddy Hiariej, terdapat sembilan upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan pelarangan ke luar negeri. Namun, hanya tiga di antaranya yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
“Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu semua harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks,” kata Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Eddy menjelaskan bahwa tiga upaya paksa yang tidak memerlukan izin pengadilan adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak memerlukan izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar pada tahap tersebut.
“Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi juga yang didemonstrasi oleh keluarga korban,” ujarnya. Alasan inilah yang mendasari mengapa penangkapan tidak memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu.
Sementara itu, terkait penahanan, Eddy menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan dengan KUHAP sebelumnya. Penahanan tetap dapat dilakukan atas perintah penyidik atau penetapan pengadilan.
Namun, dalam KUHAP baru, penahanan juga dapat dilakukan tanpa izin atau penetapan dari pengadilan terlebih dahulu. Hal ini didasari oleh berbagai pertimbangan, seperti letak geografis perkara, penilaian subjektivitas, serta perbedaan sumber daya manusia dan waktu kerja antara peradilan dan penegak hukum.
“Tetapi apa balancing-nya? Apa pengawasannya terhadap upaya paksa itu, baik penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan, itu merupakan objek pra peradilan,” pungkasnya.
Dengan demikian, meskipun penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, tetap ada mekanisme pengawasan melalui praperadilan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Penjelasan dari Wamenkumham ini diharapkan dapat meluruskan berbagai informasi yang kurang tepat terkait aturan penangkapan dalam KUHAP baru. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mencegah tersangka melarikan diri, namun tetap dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk melindungi hak-hak tersangka.
KUHAP baru ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih baik dalam proses penegakan hukum di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






