6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa, dengan jenis izin IUP perkebunan
2. CV Rimba Jaya, dengan jenis izin PBPHHK
Sumatera Utara
1. PT Agincourt Resources, dengan jenis izin IUP pertambangan
2. PT North Sumatra Hydro Energy, dengan jenis izin IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Sumatera Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya, dengan jenis izin IUP perkebunan
2. PT Inang Sari, dengan jenis izin IUP perkebunan
Keputusan pencabutan izin ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih taat terhadap peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang berbasis sumber daya alam guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana alam di masa mendatang.
Langkah tegas yang diambil oleh Presiden Prabowo ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat yang terdampak langsung oleh bencana banjir dan tanah longsor. Mereka berharap agar pemerintah dapat terus konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan sanksi tegas kepada para perusak hutan.
Pemerintah juga berjanji akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem perizinan pemanfaatan hutan guna mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






