Lantik Asisten Pidana Militer, Ini Pesan Kajati Sumut

Lantik Asisten Pidana Militer, Ini Pesan Kajati Sumut
Kolonel Sus Lukas Sambiono (kedua kanan) dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi di Medan, Selasa (6/5). Foto: Penkum Kejati Sumut.

 

Medan-Mediadelegasi: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto memimpin upacara pengambilan sumpah dan pelantikan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sumut Kolonel Sus Lukas Sambiono di Medan, Selasa (6/5).

 

Bacaan Lainnya

 

Lukas Sambiono dilantik menjadi Aspidmil Kejati Sumut menggantikan Kolonel Chk.Makmur Surbakti, seperti keterangan resmi Kejati Sumut yang dilansir Mediadelegasi Medan.

 

Dalam amanatnya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa serah terima jabatan ini adalah sebuah kebanggaan dan kehormatan besar, karena pelantikan ini bukan hanya sekadar seremonial belaka, tetapi merupakan hasil dari berbagai pertimbangan yang matang, baik dari segi kompetensi, integritas, maupun rekam jejak yang luar biasa.

 

“Sebagai Asisten Bidang Pidana Militer, saudara akan memikul tanggung jawab yang besar dan penuh tantangan. Dalam setiap keputusan yang saudara ambil, saudara tidak hanya mewakili diri pribadi, tetapi juga institusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ucapnya.

 

Idianto menyatakan yakin Lukas Sambiono adalah orang yang tepat dan terpilih melalui proses seleksi yang ketat, tidak hanya mengutamakan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga nilai-nilai moral dan etika yang menjadi dasar dalam menjalankan setiap tugas negara.

“Dengan pengalaman yang saudara miliki di tempat sebelumnya, yakni sebagai Aspidmil Kejati Bali, saudara akan mampu membawa perubahan positif dalam bidang pidana militer, dan menjadikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara semakin maju, transparan, dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas negara,” ujarnya.

 

Bidang Pidana Militer merupakan struktur baru di Kejaksaan RI yang salah satu tugas dan fungsinya adalah untuk mengkoordinasikan penanganan perkara koneksitas yaitu penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan anggota TNI/Militer dan warga sipil.

 

Bidang ini, kata Idianto, menuntut ketajaman analisis terhadap dualisme hukum yang unik.

Pos terkait