Lapangan Merdeka Medan, Kembalikan Fungsi sebagai RTH

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tangkap layar, Lapangan Merdeka Medan melalui Googleearth. Foto: D|Ist

tangkap layar, Lapangan Merdeka Medan melalui Googleearth. Foto: D|Ist

“Akan kami siapkan tempatnya juga, walaupun masa kontraknya sebenarnya hampir habis 4 tahun lagi. Namun ini harus kita fikirkan, karena orang investasi itu butuh kepastian. Ini akan kami fikirkan,” ujarnya.

Bobby pun mengaku, pihaknya telah memiliki berbagai opsi apabila Merdeka Walk harus segera dipindahkan sebelum masa kontraknya habis. Termasuk, merencanakan untuk memindahkan Merdeka Walk ke Kawasan Kesawan.

“Opsi-opsi sudah ada. Apakah nanti bisa kita pindahkan di Kawasan Kesawan, di Warenhuis. Itu sudah kita canangkan sebagai opsi, karena hari ini Pak Wakil Wali Kota menjadi Ketua Badan Pengelola kawasan Kesawan. Kemarin pak Wakil juga menyarankan, memberi masukan, kalau bangunan Warenhuis itu dijadikan tempat pemindahan dari lapangan merdeka ke situ. Tapi itu salah satu solusi, masih ada titik-titik lain yang bisa kita jadikan alternatif,” pungkasnya.  

BACA JUGA:  Peringati HUT Pencegahan Kebakaran Indonesia, Walikota Medan Tanam Pohon

Ancang-ancang Kencang

Diberitakan sebelumnya, ancang-ancang relokasi Merdeka Walk semakin kencang, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang disiarkan melalui  Sistem e-Court, dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan dengan Pokok Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan tersebut, Rabu (14/7).

Pengadilan Negeri Medan, Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad); Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB),” tulis isi putusan itu. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB