Jakarta-Mediadelegasi: Laporan Dewas KPK menjadi sorotan setelah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait polemik pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah.
Laporan Dewas KPK Dinilai Sarat Dugaan Pelanggaran
Boyamin menyampaikan bahwa laporan tersebut juga mencakup Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan yang perlu mendapat perhatian Dewas.
Menurutnya, pimpinan KPK diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Ia menuding adanya kemungkinan pembiaran terhadap intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan terkait status penahanan Yaqut.
Boyamin menjelaskan bahwa setiap indikasi intervensi seharusnya dilaporkan kepada Dewan Pengawas. Namun, dalam kasus ini, hal tersebut dinilai tidak dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Selain pimpinan, juru bicara KPK juga turut dilaporkan. Hal ini karena adanya perbedaan pernyataan terkait alasan pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan ke tahanan rumah.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/musim-kemarau-2026-dimulai-bertahap-sejak-april
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa pengalihan tersebut tidak disebabkan oleh kondisi kesehatan Yaqut. Pernyataan ini kemudian dianggap bertentangan dengan keterangan pihak lain di internal KPK.
Di sisi lain, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, justru menyebut bahwa Yaqut mengalami gangguan kesehatan seperti GERD dan asma. Perbedaan ini memunculkan polemik yang kemudian menjadi dasar laporan.









