Laporkan ‘Postingan Asusila’ di Instagram, Hotman Paris Bilang Pakai Otak

- Penulis

Minggu, 3 April 2022 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris Hutapea-Instagram

Hotman Paris Hutapea-Instagram

“Coba lihat, saya nggak usah ceritalah ‘Bang Hotman, Abang kan ketemu saya di Holywings, di situ ada keluarga saya, di situ ada berapa orang cewek?’ Saya di situ ada istri saya, caranya itu loh. Caranya, maksud saya, apakah karena ada kaitannya? Tidak. Caranya itu tidak elegan menurut saya. Kalaupun mau begitu, nggak usahlah di situ, kan dia public figure, apalagi kami lawyer katanya di situ melekat setiap hari. Jadi saya melihat memang orang ini nggak fair cara kerjanya,” paparnya.

Laporan Razman dkk teregistrasi dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022. Pelapor dalam laporan tersebut adalah Bintomawi Sumurung Siregar. Dalam laporannya, pelapor melaporkan pemilik akun di instagram @hotmanparisofficial dengan tuduhan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila sesuai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

BACA JUGA:  Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J

Langgar Kode Etik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam jumpa pers, Razman menilai tindakan Hotman Paris telah melanggar norma kesusilaan masyarakat dan kode etik sebagai advokat.

“Salah satu poin di dalam kami beracara, disebut di situ bahwa kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi ‘advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat’,” katanya.

“Apakah mulia meluk-meluk di depan orang? Jadi nanti kita akan pajang fotonya. Bukan sebagai lawyer saja, video itu sudah UU pornografi, sedangkan yang lain itu kami lihat meresahkan dan menimbulkan pornoaksi. Karena foto itu di tempat ramai diposting, itu pornoaksi,” sambungnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru