Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya.
Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh KPK.
Pemeriksaan saksi hari ini diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi.
Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan pejabat publik dan biro perjalanan haji ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







