Tuntutan Kasus LNG Dibacakan, Rp173 Miliar Negara Dirugikan

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Hari Karyuliarto. Foto: Ist.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Hari Karyuliarto. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (13/4/2026), menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) periode 2013-2020. Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).

Sidang Tuntutan Perkara Korupsi LNG Digelar Hari Ini

Informasi dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, “13 April 2026, tuntutan penuntut umum.” Sidang yang krusial ini dijadwalkan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa kedua terdakwa ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai 113 juta dolar AS. Kerugian ini timbul akibat dugaan korupsi dalam proses pengadaan LNG.

Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG oleh Terdakwa

Jaksa memaparkan bahwa Terdakwa Hari Karyuliarto diduga tidak menyusun pedoman yang memadai untuk proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa kajian yang mendalam.

BACA JUGA:  Prabowo: 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Hari juga disinyalir menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction, yang mencakup formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik. Persetujuan direksi secara sirkuler diminta sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1, tanpa melalui proses yang semestinya.

Lebih lanjut, Hari disinyalir menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat secara pasti. Ia juga tidak menyusun kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dari-danau-toba-untuk-dunia-dari-komitmen-ke-aksi-nyata-menyelamatkan-bumi-sebagai-rumah-bersama/

Dokumen penting seperti draft SPA juga tidak dilampirkan dalam permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan penandatanganan perjanjian tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses pengadaan.

Hari juga diduga menyetujui formula harga untuk Train 2 yang lebih tinggi, tanpa adanya kajian risiko atau analisis keekonomian yang memadai. Tujuannya seharusnya untuk memastikan harga LNG dari sumber tersebut kompetitif dibandingkan harga domestik atau sumber lain.

Jaksa membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Hari mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk menandatangani surat kuasa. Surat kuasa ini ditujukan kepada Terdakwa I (Yenni Andayani) untuk menandatangani LNG SPA Train 2.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Bantuan Banjir Bandang, Mantan Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Proses ini dilakukan tanpa dukungan persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan RUPS. Selain itu, tidak ada pembeli LNG yang telah terikat perjanjian.

Sementara itu, Yenni Andayani disebut mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler terkait penandatanganan perjanjian LNG Train 1 dan Train 2. Pengusulan ini dilakukan tanpa didukung kajian keekonomian dan risiko yang memadai.

Yenni juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 pada 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan. Tindakan ini dilakukan meskipun belum semua direksi menandatangani RRD dan tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris serta persetujuan RUPS.

Akibat perbuatan kedua terdakwa ini, jaksa menyatakan telah memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS. Selain itu, korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC juga diduga diperkaya seluruhnya sebesar 113.839.186,6 dolar AS.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini menjadi fokus utama dalam persidangan tuntutan hari ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru