Tuntutan Kasus LNG Dibacakan, Rp173 Miliar Negara Dirugikan

Senin, 13 April 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Hari Karyuliarto. Foto: Ist.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Hari Karyuliarto. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (13/4/2026), menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) periode 2013-2020. Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).

Sidang Tuntutan Perkara Korupsi LNG Digelar Hari Ini

Informasi dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, “13 April 2026, tuntutan penuntut umum.” Sidang yang krusial ini dijadwalkan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa kedua terdakwa ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai 113 juta dolar AS. Kerugian ini timbul akibat dugaan korupsi dalam proses pengadaan LNG.

Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG oleh Terdakwa

Jaksa memaparkan bahwa Terdakwa Hari Karyuliarto diduga tidak menyusun pedoman yang memadai untuk proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa kajian yang mendalam.

Hari juga disinyalir menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction, yang mencakup formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik. Persetujuan direksi secara sirkuler diminta sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1, tanpa melalui proses yang semestinya.

BACA JUGA:  Lima Petinggi Biro Travel Haji Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota

Lebih lanjut, Hari disinyalir menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat secara pasti. Ia juga tidak menyusun kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dari-danau-toba-untuk-dunia-dari-komitmen-ke-aksi-nyata-menyelamatkan-bumi-sebagai-rumah-bersama/

Dokumen penting seperti draft SPA juga tidak dilampirkan dalam permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan penandatanganan perjanjian tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses pengadaan.

Hari juga diduga menyetujui formula harga untuk Train 2 yang lebih tinggi, tanpa adanya kajian risiko atau analisis keekonomian yang memadai. Tujuannya seharusnya untuk memastikan harga LNG dari sumber tersebut kompetitif dibandingkan harga domestik atau sumber lain.

Jaksa membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Hari mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk menandatangani surat kuasa. Surat kuasa ini ditujukan kepada Terdakwa I (Yenni Andayani) untuk menandatangani LNG SPA Train 2.

BACA JUGA:  Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

Proses ini dilakukan tanpa dukungan persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan RUPS. Selain itu, tidak ada pembeli LNG yang telah terikat perjanjian.

Sementara itu, Yenni Andayani disebut mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler terkait penandatanganan perjanjian LNG Train 1 dan Train 2. Pengusulan ini dilakukan tanpa didukung kajian keekonomian dan risiko yang memadai.

Yenni juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 pada 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan. Tindakan ini dilakukan meskipun belum semua direksi menandatangani RRD dan tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris serta persetujuan RUPS.

Akibat perbuatan kedua terdakwa ini, jaksa menyatakan telah memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS. Selain itu, korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC juga diduga diperkaya seluruhnya sebesar 113.839.186,6 dolar AS.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini menjadi fokus utama dalam persidangan tuntutan hari ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

SPBU Damuli Pekan yang Viral disebut Milik Keluarga Anggota DPRD. Aparat diminta Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:34 WIB