Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (13/4/2026), menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) periode 2013-2020. Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).
Sidang Tuntutan Perkara Korupsi LNG Digelar Hari Ini
Informasi dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, “13 April 2026, tuntutan penuntut umum.” Sidang yang krusial ini dijadwalkan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa kedua terdakwa ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai 113 juta dolar AS. Kerugian ini timbul akibat dugaan korupsi dalam proses pengadaan LNG.
Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG oleh Terdakwa
Jaksa memaparkan bahwa Terdakwa Hari Karyuliarto diduga tidak menyusun pedoman yang memadai untuk proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa kajian yang mendalam.
Hari juga disinyalir menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction, yang mencakup formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik. Persetujuan direksi secara sirkuler diminta sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1, tanpa melalui proses yang semestinya.
Lebih lanjut, Hari disinyalir menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat secara pasti. Ia juga tidak menyusun kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya.
Dokumen penting seperti draft SPA juga tidak dilampirkan dalam permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan penandatanganan perjanjian tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses pengadaan.
Hari juga diduga menyetujui formula harga untuk Train 2 yang lebih tinggi, tanpa adanya kajian risiko atau analisis keekonomian yang memadai. Tujuannya seharusnya untuk memastikan harga LNG dari sumber tersebut kompetitif dibandingkan harga domestik atau sumber lain.
Jaksa membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Hari mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk menandatangani surat kuasa. Surat kuasa ini ditujukan kepada Terdakwa I (Yenni Andayani) untuk menandatangani LNG SPA Train 2.
Proses ini dilakukan tanpa dukungan persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan RUPS. Selain itu, tidak ada pembeli LNG yang telah terikat perjanjian.
Sementara itu, Yenni Andayani disebut mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler terkait penandatanganan perjanjian LNG Train 1 dan Train 2. Pengusulan ini dilakukan tanpa didukung kajian keekonomian dan risiko yang memadai.
Yenni juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 pada 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan. Tindakan ini dilakukan meskipun belum semua direksi menandatangani RRD dan tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris serta persetujuan RUPS.
Akibat perbuatan kedua terdakwa ini, jaksa menyatakan telah memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS. Selain itu, korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC juga diduga diperkaya seluruhnya sebesar 113.839.186,6 dolar AS.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini menjadi fokus utama dalam persidangan tuntutan hari ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






