Jakarta, Media Delegasi – Pemberlakuan PPN 12 persen yang rencananya akan diterapkan pada Januari 2025, berpotensi mundur.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, hampir dipastikan penerapan kenaikan PPN 12 persen akan mengalami penundaan.
Sebelum pemberlakuan kenaikan PPN, pemerintah berencana memberikan stimulus kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Luhut menjelaskan bahwa pemerintah masih membahas rencana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dan penerapan PPN 12 persen.