MA Kabulkan PK Setyo Novanto, Hukuman Dipotong

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua DPR Setyo Novanto. (Foto : Ist.)

Mantan Ketua DPR Setyo Novanto. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR Setyo Novanto terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dengan demikian, hukuman Setyo Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada laman kepaniteraan MA, Setyo Novanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Setyo Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Setyo Novanto juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. Sisa UP yang harus dibayar sebesar Rp49.052.289.803,00 subsider dua tahun penjara.

BACA JUGA:  BSU Tahap Kedua 2025: Kabar Gembira atau PHP? Cek Fakta dan Jadwal Pencairan di Sini!

Lebih dari itu, Setyo Novanto juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

Sebelumnya, Setyo Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setyo Novanto tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi setelah adanya vonis di tingkat pertama, namun langsung mengajukan PK.

Pengajuan PK oleh Setyo Novanto menunjukkan bahwa dia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum meskipun tidak mengajukan banding dan kasasi. MA dalam putusannya mempertimbangkan kembali kasus ini dan memutuskan untuk memotong hukuman Setyo Novanto.

BACA JUGA:  Jenjang Panjang Mencari Keadilan, Aloisius Alias Benghok Ajukan Peninjauan Kembali

Dengan putusan ini, Setyo Novanto harus menjalani hukuman penjara selama 12,5 tahun dan membayar denda serta uang pengganti yang telah ditentukan. Selain itu, dia juga tidak dapat menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Putusan MA ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan upaya hukum. Namun, putusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB