MA: Razman dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Praktik di Pengadilan

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Agung (MA) membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Dengan keputusan ini, keduanya tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” kata juru bicara MA,Pembekuan sumpah advokat Razman dilakukan melalui penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan sumpah M Firdaus Oiwobo. MA menyebut keputusan ini diambil demi menjaga wibawa pengadilan.”Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” ujar Yanto.

Keputusan ini bermula dari insiden kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Dalam sidang tersebut, Razman, yang berstatus terdakwa, berteriak ke arah hakim dan menghampiri Hotman Paris yang duduk sebagai saksi.

Saat kejadian, Firdaus, yang merupakan pengacara Razman, terekam kamera berdiri di atas meja ruang sidang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.Yanto menegaskan bahwa ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten terkait pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus harus menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. Pimpinan MA juga meminta para hakim tetap teguh dalam menjalankan tugas tanpa terpengaruh intimidasi.

“Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun, serta mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” pungkas Yanto.D|Red

Pos terkait