Tanjungmorawa-Mediadelegasi: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Labura Labusel Bersatu, Selasa (14/7), mendatangi Mapolda Sumatera Utara (Sumut). Mereka mendesak Kapolda Sumut segera mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Labura dan Labusel, tahun 2013-2015.
Puluhan masa aksi tersebut membentang spanduk bertuliskan desakan itu dan menyatakan mendukung upaya Kapolda Sumut untuk menyeret pelaku dugaan kasus korupsi DBH, PBB Labura & Labusel serta menyeret aktor intelektualnya.
BACA JUGA: KPK Menggeledah Rumah Pengusaha di Jl SM Raja Kisaran
Korwil Labuhanbatu Utara (Labura) Sukri Soleh Sitorus saat berorasi mengatakan persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik. Bahkan, katanya, baru-baru ini telah beredar diberbagai media sosial surat penetapan tersangka Bupati KSS tertanggal 22 Juni 2020.
“Polda Sumatera Utara harus mampu menjelaskan secara terang benderang agar tidak menjadi preseden buruk di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.
Menurut Sukri Siotorus, pihaknya hanya menyampaikan aspirasi. “Kami tidak ingin Polda Sumut buruk di mata masyarakat, Polda harus sampaikan sejauh mana sudah peroses kasus ini berlanjut,” ujarnya.
Agar tidak menjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat, pengunjukrasa meminta Polda Sumut menjadikan kasus Bupati Subang Provinsi Jawa Barat yang sudah inkracht sesuai putusan MA nomor 230/PK/PID.Sus/;2012 sebagai yurisprudensi untuk menentukan status Bupati KSS.
Sampai ke Akar-akar
Korwil Labuhanbatu Selatan (Labusel) Khoiruddin Hasibuan meminta Kapolda Sumut menuntaskan dugaan korupsi DBH, PBB Labuhanbatu Selatan (Labusel) sampai ke akar-akarnya.