Mantan Kordinator Satgas PDIP Sebut Terdakwa tak di Lokasi Kejadian

Mantan Kordinator Satgas PDIP Sebut Terdakwa tak di Lokasi Kejadian
Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

“Atas itulah warga Jalan Pasar V Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal mengajukan keberatan ke Pemko Medan dan ke DPC PDIP Kota Medan serta ke Komandan Satgas PDIP Sumut saat itu Brilian Moktar untuk perlindungan hukum. Pada akhirnya Pemko Medan melakukan pembongkaran terhadap ruko tersebut,” ucapnya. 

Bahkan menurut Guntur, yang melakukan pembongkaran  11 ruko tersebut adalah pihak Pemko Medan sendiri yakni Satpol PP dengan alat beratnya dan dihadiri pihak Polsek Sunggal, Camat Sunggal, lurah  dan Kepling setempat.

Di luar ruangan sidang, Guntur menyesali tindakan oknum kepolisian yang menerima pengaduan dari Partoh Irawan selaku pelapor. Menurutnya, Partoh tidak memiliki kapasitas untuk membuat laporan ke polisi. Soalnya  Partoh setahu Guntur adalah pemborong untuk membangun Ruko di atas lahan milik Amiruddin. Namun Amiruddin tidak pernah ada memberikan kuasa kepada Partoh untuk membuat laporan ke polisi.

Bacaan Lainnya

“Sangat disesalkan mengapa laporan tersebut diterima oknum kepolisian. Apa legalitas dia melaporkan, sementara sepengetahuan saya, si pemilik tidak memberikan kuasa kepada Partoh untuk membuat laporan,” terangnya.

Akibat laporan tersebut, lanjut Guntur, para terdakwa harus wajib lapor ke polisi selama dua tahun lamanya. “Kan jadi tersita waktu dan terganggu pekerjaan keduanya. Padahal bukannya ada kejadian kriminal yang terjadi pada saat itu,” jelasnya.

Di samping itu, Guntur bermohon agar Kapolri menindak oknum-oknum di jajarannya yang menerima laporan Partoh Irawan yang diduga tidak dilengkapi surat kuasa dari pemilik bangunan Amiruddin.

Pos terkait