Mantan Wagub Sumut: Status Geopark Toba Berpotensi Dicabut

Sabtu, 3 Desember 2022 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Danau Toba.  Foto: Ist

Kawasan Danau Toba. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Brigjen TNI Purn. Nurhajizah Marpaung mengingatkan status kepesertaan Geopark Kaldera Toba sebagai anggota UNESCO Global Geopark berpotensi dicabut.

“Status Geopark Kaldera Toba bisa dicabut jika pemerintah daerah setempat dan segenap pemangku kepentingan tidak bisa menjamin keterjagaan ekologis di kawasannya yang merupakan unsur penting dalam konsep geopark,” katanya saat diwawancarai mediadelegasi.id melalui sambungan telepon dari Medan, Jumat (2/12).

Diketahui, Geopark Kaldera Toba berhasil masuk daftar UNESCO setelah dinilai dan diputuskan oleh UNESCO Global Geoparks Council (GCC) pada Konferensi Internasional UNESCO Global Geoparks pada 7 Juli 2020 di Paris, Perancis.

Nurajizah yang pernah ditugaskan oleh Pemerintah pusat untuk ikut berperan dalam pengajuan Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark, menilai banyak upaya pembenahan secara optimal yang wajib dilakukan untuk mempertahankan kepesertaan Kaldera Toba dalam UNESCO Global Geopark.

BACA JUGA:  THR Perusahaan Sumut Wajib Dibayar H-7 Lebaran

Salah satunya, menurut dia, penataan Keramba Jaring Apung (KJA) yang berada di perairan danau supervolcano tersebut.

Berdasarkan hasil kajian ilmiah, sebutnya, limbah pakan yang berasal KJA selama ini turut memperparah pencemaran air Danau Toba.

Karena itu, Nurhajizah menekankan tentang pentingnya peran aktif dari seluruh kabupaten di kawasan Danau Toba agar melakukan penataan pengelolaaan usaha budidaya ikan di KJA dengan mempedomani Perpres Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap empat tahun sekali tim asesor UNESCO melakukan evaluasi dan validasi ulang status Geopark Kaldera Toba untuk memastikan apakah salah satu situs warisan dunia ini dapat dipertahankan menjadi bagian anggota UNESCO Global Geopark.

BACA JUGA:  Mulyadi Simatupang Dinonaktifkan, Diduga Cemarkan Nama Baik Gubernur Sumut

“Tim lapangan asesor UNESCO diperkirakan akan melakukan pengecekan lapangan sekitar Oktober 2023. Hasil validasi ulang inilah nantinya yang akan dijadikan rekomendasi dalam menetapkan status Geopark Kaldera Toba untuk empat tahun berikutnya,” paparnya.

Disebutkannya,beberapa syarat utama sebuah kawasan untuk dapat ditetapkan sebagai geopark diantaranya harus memenuhi aspek keragaman hayati dan budaya, termasuk aspek pelestarian lingkungan.

Persyaratan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta untuk melindungi warisan geologi dan sadar terhadap pentingnya pelestarian bumi.

Dikatakan Nurhajizah, pencabutan status geopark pernah dilakukan oleh UNESCO di sejumlah negara karena dinilai tidak konsisten melaksanakan rekomendasi yang ditetapkan oleh badan dunia yang mengurusi bidang pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan itu. D|Red-04

Satu tanggapan untuk “Mantan Wagub Sumut: Status Geopark Toba Berpotensi Dicabut”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB