Mara Salem Ditembak ketika Berpapasan

“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Panca menambahkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Informasi lain

Bacaan Lainnya

Penembakan Korban Tewas Pemimpin Redaksi Media Online Mara Salem (Marsal) Harahap, (18/06), di Kabupaten Simalungun, persisnya di Jalan Umum Huta VII Desa Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Akhirnya terungkap.

Kepolisian Resort (Polres) Simalungun dalam press rilisnya menangkap 3 pelaku, adalah S, YFP dan A. Namun anehnya menetapkan 2 sebagai tersangka, adalah YFP dan S.

Informasi diperoleh, S sebagai manager tempat hiburan malam Ferari KTV merasa tidak senang dengan pemberitaan media online Laser News Today Pimpinan alm. Marsal Harahap.

Selanjutnya, S bertemu YFP dan A yang juga sebagai humas hiburan malam tersebut. Saat itu tersangka S menyampaikan kepada YFP dan S kalau korban cocoknya dibedil/ditembak.

Kemudian S mengirimkan uang kepada A melalui transaksi M Banking senilai Rp15 juta untuk membeli senjata api, yang selanjutnya A menjemput YFP, pada jumat pukul 14.30 di jln Vihara Kota Pematang Siantar dengan mengendarai Kijang Inova milik A.

Petang itu juga, A bersama YFP menuju rumah korban Marsal Harahap untuk melakukan penembakan korban, dikarenakan tak berada di rumah, 2 pelaku adalah YFP dan A balik arah.

Namun, persisnya di Jl Medan YFP dan A berpapasan dengan korban Marsal Harahap, kedua pelaku pun balik arah mengejar korban yang kemudian menghadang dengan sepeda motor vario BK 6976 WAJ yang mereka kendarai yang akhirnya pelaku A menembak korban hingga berujung tewas.D | Red

Pos terkait