Masa Jabatan Effendy Pohan sebagai Pj Sekdaprov Sumut Berakhir

Masa Jabatan Effendy Pohan sebagai Pj Sekdaprov Sumut Berakhir
Muhammad Arman Effendy Pohan. Foto: dok-Mediadegasi

Medan-Mediadelegasi:  Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris  Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara yang selama ini dipegang oleh Muhammad  Arman Effendy Pohan resmi berakhir terhitung mulai 23 Juni 2025.

Informasi dihimpun Mediadelegasi Medan, Rabu (25/6),  berakhirnya masa jabatan Arman Effendy Pohan selaku Pj  Sekdaprov  Sumut tertuang dalam  Surat Perintah Pelaksana Harian Gubernur Sumut Nomor 800.1.1/2418/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Selanjutnya, Arman Effendy Pohan kembali  melanjutkan pengabdiannya selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov  Sumut.

Bacaan Lainnya

Pos terkait