Medan-Mediadelegasi: Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara yang selama ini dipegang oleh Muhammad Arman Effendy Pohan resmi berakhir terhitung mulai 23 Juni 2025.
Informasi dihimpun Mediadelegasi Medan, Rabu (25/6), berakhirnya masa jabatan Arman Effendy Pohan selaku Pj Sekdaprov Sumut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Gubernur Sumut Nomor 800.1.1/2418/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Selanjutnya, Arman Effendy Pohan kembali melanjutkan pengabdiannya selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumut.







