Humbahas-Mediadelegasi: Merasa janggal dengan kinerja Panitia Pemilihan Kades (PPKD) dalam seleksi Calon Kepala Desa (Cakades) Janji Nagodang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa (9/11), masyarakat Desa Janji Nagodang menggelar demo ke kantor Camat Onan Ganjang.
Koordinator Aksi, Jona Sinaga mengatakan, aksi demo tersebut menyuarakan bahwa RL telah menjabat tiga periode berturut-turut, sejak menggantikan MN pada tahun 2005 sampai periode berakhir. “Sesuai Undang-Undang yang berlaku pengganti antar waktu juga dianggap satu periode. Hal ini tertuang dalam Pasal 26, 27 dan Peraturan Bupati Humbahas Nomor 8 tahun 2018,” kata Jona Sinaga.
Menurutnya, surat resmi juga dalam tahapan sanggahan sudah dibuat oleh masyarakat Janji Nagodang kepada PPKD, tertanggal, 17 Juli 2021 berisikan penolakan.
“Kami tidak setuju atas diterimanya saudara RL kembali menjadi Cakades Janji Nagodang, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas untuk periode 2021-2027. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014,” kata Jona Sinaga.
Informasi dihimpun Mediadelegasi, bahwa incumbent telah menjabat sejak tahun 2006 dan telah melakukan kegiatan sebagai kepala desa sejak saat itu sampai sekarang di desa tersebut.
Hal tersebut telah mendasari asumsi masyarakat yang menyatakan incumbent RL tidak bisa lagi mengikuti calon kepala desa karena telah melampaui batas periode.
Pada bagian lain, Camat Onan Ganjang, Ferry Pane saat dikonfirmasi Mediadelegasi, melalui pesan WhatsApp (WA) menyampaikan , bahwa Ketua Komisi A DPRD Humbang Hasundutan sudah memanggil dirinya dan juga Plt Dinas PMDP2A Humbahas, pada Oktober 2021.
Saat itu sudah kami jelaskan dengan rinci kepada Komisi A DPRD. Untuk itu atas keberatan pencalonan RL, Camat Onan Ganjang menyarankan kepada masyarakat agar meminta penjelasan kepada Dinas PMDP2A terkait petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades serentak 2021. D|Has-100