Informasi dihimpun Mediadelegasi, bahwa incumbent telah menjabat sejak tahun 2006 dan telah melakukan kegiatan sebagai kepala desa sejak saat itu sampai sekarang di desa tersebut.
Hal tersebut telah mendasari asumsi masyarakat yang menyatakan incumbent RL tidak bisa lagi mengikuti calon kepala desa karena telah melampaui batas periode.
Pada bagian lain, Camat Onan Ganjang, Ferry Pane saat dikonfirmasi Mediadelegasi, melalui pesan WhatsApp (WA) menyampaikan , bahwa Ketua Komisi A DPRD Humbang Hasundutan sudah memanggil dirinya dan juga Plt Dinas PMDP2A Humbahas, pada Oktober 2021.
Saat itu sudah kami jelaskan dengan rinci kepada Komisi A DPRD. Untuk itu atas keberatan pencalonan RL, Camat Onan Ganjang menyarankan kepada masyarakat agar meminta penjelasan kepada Dinas PMDP2A terkait petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades serentak 2021. D|Has-100