Langsa-Mediadelegasi: Hanya keledai yang jatuh di lubang yang sama dua kali, agaknya adagium ini cocok dilekatkan kepada kedua orang, adalah HS dan IW. Soalnya, meski keduanya sudah pernah masuk penjara gara-gara sabu, namun terulang lagi.
Akibatnya, sejak Selasa (13/10/2020), terpaksa kembali merasakan dinginnya jeruji besi milik Polres Langsa gara-gara kena ciduk usai melakukan transaksi sib ening barang haram itu.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Azis Rachman STK SIK mengatakan, berdasarkan informasi warga, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan penggerebekan sebuah rumah kosong di Gampong PB Blang Pase, yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
“Dalam rumah tersebut berhasil diamankan 2 orang, adalah HS (39), warga Gampong Tualang Baro, Manyak Payed, Aceh Tamiang, dan temannya IW bin AR (28), warga Gampong Matang Seulimeng, Langsa Barat,” ungkapnya, Kamis (14/10/2020).