Medan Kembali Terpakan PPKM Level III

Medan Kembali Terpakan PPKM Level III
Walikota Medan, Boby Nasution. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Berlaku mulai hari ini, Selasa (15/2), Kota Medan kembali menerapkan status PPKM Level III.

Penerapan ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 pada tanggal 14 Februari 2022 dan berlaku dari tanggal 15 Februari hingga sebulan ke depan.

Tidak hanya Medan, sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara juga masuk ke dalam wilayah PPKM Level III, yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Taufik Ririansyah mengatakan seiring dengan peningkatan level PPKM, pihaknya akan lebih gencar melakukan testing dan tracing.

Dengan menggencarkan testing dan tracing ini diharapkan dapat menurunkan kembali level PPKM Kota Medan.

“Kita akan melacak dan melakukan testing pada 25 kontak erat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Taufik, Selasa (15/2).

Selain itu, percepatan program vaksinasi dan penggunaan aplikasi pedulilindungi juga kian digalakkan.

Taufik menyebutkan, jumlah pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan di lokasi isolasi terpusat (isoter) milik Pemko Medan juga meningkat.

Pos terkait