Keberadaan rumah perlindungan sosial itu akan berfungsi sebagai pusat pengentasan masalah bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan masyarakat korban penyalahgunaan narkoba.
Pada kesempatan itu, disebutkan bahwa nota kesepakatan bersama antara Pemko Medan dengan BNNP Sumut berisi tentang Sinergi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika di Wilayah Kota Medan.
Kesepakatan ini juga meliputi pembentukan ketahanan diri remaja dan keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Selain itu, pemberdayaan lembaga pemerintah, masyarakat, pendidikan, dan dunia usaha/swasta yang berada di Kota Medan untuk melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungannya masing-masing.
Khusus bagi korban penyalahgunaan narkoba, akan dilakukan pendampingan berkelanjutan terhadap pecandu sampai pulih agar kembali produktif di tengah masyarakat. D/Red