Medan Masih Butuh 2.916 Ha Ruang Terbuka Hijau

Medan Masih Butuh 2.916 Ha Ruang Terbuka Hijau
Taman Ahmad Yani di Jalan Jenderal Sudirman salah satu ruang terbuka hijau di Kota Medan. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Kota Medan saat ini masih butuh sekitar 2.916 hekatare (Ha) lahan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai sarana warga untuk bersantai, berekreasi dan menggerakkan perekonomian.

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima pengurus DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumut, di Medan, Rabu (15/09), mengemukan pihaknya mendorong pembebasan lahan demi terwujudnya RTH minimal 30 persen dari total luas kota itu, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

“Sesuai Undang-undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang disebut proporsi RTH wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas Kota Medan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut, lanjut dia, tentunya hal itu menjadi tantangan Pemkot Medan mengingat laju urbanisasi di daerah ini salah satu tertinggi di Indonesia, sehingga ikut berdampak terhadap ketersediaan lahan perkotaan.

Oleh karenanya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan telah direvisi, sehingga RTH Kota Medan RTH ditetapkan hanya menjadi 16 persen.

Diketahui, Pemkot Medan baru memiliki lima hektare RTH dari luas wilayah kota sekitar 26.510 hektare, sehingga masih membutuhkan 15 persen atau 2.916 hektare sesuai RTRW Kota Medan.

Pos terkait