Medan-Mediadelegasi: Kota Medan saat ini masih butuh sekitar 2.916 hekatare (Ha) lahan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai sarana warga untuk bersantai, berekreasi dan menggerakkan perekonomian.
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima pengurus DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumut, di Medan, Rabu (15/09), mengemukan pihaknya mendorong pembebasan lahan demi terwujudnya RTH minimal 30 persen dari total luas kota itu, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
“Sesuai Undang-undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang disebut proporsi RTH wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas Kota Medan,” katanya.
Untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut, lanjut dia, tentunya hal itu menjadi tantangan Pemkot Medan mengingat laju urbanisasi di daerah ini salah satu tertinggi di Indonesia, sehingga ikut berdampak terhadap ketersediaan lahan perkotaan.
Oleh karenanya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan telah direvisi, sehingga RTH Kota Medan RTH ditetapkan hanya menjadi 16 persen.
Diketahui, Pemkot Medan baru memiliki lima hektare RTH dari luas wilayah kota sekitar 26.510 hektare, sehingga masih membutuhkan 15 persen atau 2.916 hektare sesuai RTRW Kota Medan.
“Alokasi RTH cukup terbatas, kami mengupayakan semaksimal mungkin untuk menyediakan RTH publik sesuai Perda Kota Medan tentang RTRW itu,” ucap Wali Kota.
Mencermati hal itu,Pemkot Medan terus mendorong pembebasan lahan RTH dan serah terima prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan di ibu kota Provinsi Sumut itu.
“Saya minta REI menyampaikan kepada Perumahan Bumi Asri, dan Taman Setia Budi Indah agar menyerahkan prasarana sarana dan utilitas ke Pemkot Medan,” ujar Bobby.
Ketua DPD REI Sumatera Utara, Andi Atmoko Panggabean, mengaku banyak pengembang masih kebingungan mengenai kawasan RTH di Kota Medan, setelah direvisi Perda RTRW Kota Medan.
“Kami juga meminta dukungan pak wali, terkait HUT DPD REI Sumatera Utara pada Maret 2023 diadakan di Kota Medan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Andi juga memaparkan rencana REI Sumut membangun perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN) berbagai tipe dengan luas lahan minimal 20 hektare yang diproyeksikan di wilayah Marendal atau Marelan. D|Red-04/Rel