Raperda APBD 2021 Purwakarta Kembali Batal Disahkan

Raperda APBD 2021 Purwakarta Kembali Batal Disahkan
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat saat mengikuti rapat paripurna dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, di gedung DPRD Purwakarta, Rabu (13/9) malam. Foto: Romulo

Purwakarta-Mediadelegasi: Rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 kembali batal disahkan, pada Rabu (13/9) malam.

Pasalnya, pada saat rapat paripurna yang digelar untuk kedua kalinya itu jumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang hadir tidak kuorom, sehingga pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 tidak kunjung selesai.

Usai menghadiri rapat rapat paripurna di gedung DPRD Purwakarta hingga menjelang dini hari itu, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memutuskan untuk menyurati pimpinan DPRD setempat.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Bupati mengatakan pihaknya juga akan menginventarisir kegiatan yang sudah diajukan dalam anggaran perubahan APBD 2022.

“Kita akan inventarisir kegiatan yang sudah diajukan, yang pasti pelayanan kepada masyarakat purwakarta tidak akan terganggu,” tambahnya.

Ia mengungkapkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Purwakarta selama triwulan IV sebesar Rp19 miliar lebih tidak dapat dimasukan kedalam APBD Tahun 2022.

“Potensi PAD sebesar Rp19 miliar tidak bisa dimasukkan ke dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 yang telah diajukan. Kalau potensi itu masuk, berarti akan ada kegiatan-kegiatan yang bisa dibiayai dengan sebanyak itu,” paparnya.

Bupati mengaku sudah berupaya maksimal dan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak agar Raperda tersebut dapat segera disahkan.

“Jalan terakhir jika tidak disahkan Raperda adalah Peraturan Kepala Daerah,” ujar Anne.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami menjelaskan agenda pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 sejak awal berjalan lancar dan semua pimpinan maupun anggota fraksi hadir dan selalu kuorum.

“Rapat paripurna yang digelar hari ini adalah untuk kedua kalinya, namun tidak kuorum juga karena hanya dihadiri 23 anggota DPRD atau kurang dari 2/3 yaitu sebanyak 30 orang, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dapat mengambil keputusan,” ungkapnya.

Sudah diperiksa BPKP

Ia membenarkan bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Jawa Barat dan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian.

Lebih lanjut ia mengungkapkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta masih belum menuntaskan laporan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Namun, pihaknya sudah sepakat bahwa OPD yang belum dibahas nanti ditindaklanjuti melalui komisi-komisi di DPRD Purwakarta.

“Pihak Pemkab Purwakarta juga sudah melakukan tindak lanjut terhadap beberapa penyelesaian, mungkin perbedaan itu yang membuat terjadi dinamika,” tambahnya.

DPRD Kabupaten, menurut Sri, memiliki kewenangan mengatur dan mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat dan seyogianya ada komitmen.

“Mengenai rapat Bamus untuk penjadwalan maupun revisi jadwal ulang rapat paripurna, tentunya harus melalui sepengetahuan dan perintah ketua DPRD,” ucap politisi Gerindra ini.

Dalam kesempatan itu, ia mewakili pimpinan dan anggota DPRD yang hadir menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Purwakarta.

“Kami sudah berupaya maksimal demi kepentingan rakyat Purwakarta, namun tidak dapat mengambil keputusan karena beberapa anggota DPRD dari fraksi lain tidak hadir sehingga tidak kuorum,” katanya. D|JBr-75