Pasir Pengaraian-Mediadelegasi: Melalui penyuluhan Program Pengungkapan sukarela (PPS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau KPP Pratama Bangkinang, Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman ajak seluruh masyarakat Negeri Seribu Suluk untuk taat membayar pajak.
Hal ini disampaikan Bupati Rokan Hulu, H Sukiman saat membuka secara resmi agenda penyuluhan PPS di Convention Hall Masjid Islamic Center Rohul, Selasa (14/06) sekira pukul 10.00 WIB.
Bupati mengakui, Program Pengungkapan Sukarela atau lebih populer dengan program ungkap harta adalah program untuk pemberian kesempatan kepada wajib pajak agar mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPH berdasarkan pengungkapan harta yang dimiliki oleh wajib pajak.
BACA JUGA: Bupati Rohul Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2022
Program PPS sendiri telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan akan berlangsung selama 6 bulan dan berakhir hingga 30 Juni 2022 mendatang.
“Oleh karena itu, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan penyuluhan program pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Bangkinang hari ini,” kata Bupati.
“Kami berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum terpenuhi, karena secara ekonomi program PPS ini menjadi potensi baru dalam membiayai pembangunan ekonomi dan basis perpajakan secara nasional, sehingga nantinya dapat meningkatkan pelayanan Pemerintah, dan juga menjadi modal utama dalam menyelesaikan pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu,” tambah Bupati.
Selain daripada itu, Bupati juga berharap Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak yang ada di kabupaten Rokan Hulu.