Memastikan Hak Layanan Pendidikan Selama Darurat Covid-19

Memastikan Hak Layanan Pendidikan Selama Darurat Covid-19
Sumber Foto: kemdikbud.go.id

Kesulitan dan Konsentrasi

Belajar dari rumah dilaksanakan dengan dua cara yakni, pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring dan luring sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.

Pembeelajaran jarak jauh secara jaring dapat menggunakan sumber yang diambil dari rumah belajar  dari TV, pembelajaran digital dan lain-lain.

Bacaan Lainnya

Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di antaranya kesulitan guru dalam mengolah PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum.

Tidak semua orangtua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping  belajar anak.

Para peserta pendidik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatkan rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, maka pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka.

Mendikbud juga menekankan bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka.

*Penulis adalah: Siswi SMPN6 Balige-Sumatera Utara

*Catatan Redaksi: Tulisan ini ditetapkan Dewan Juri sebagai pemenang, Juara III Lomba Karya Jurnalistik HUT Ke-2 PT Media Delegasi Nusantara

*Editor: Maruli Agus Salim

Pos terkait