Memastikan Hak Layanan Pendidikan Selama Darurat Covid-19

- Penulis

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto: kemdikbud.go.id

Sumber Foto: kemdikbud.go.id

Mengingat dalam memasuki dunia kerja generasi penerus bangsa dihadapkan dengan tantangan yang kian besar sehingga harus diimbangin dengan skill serta pendidikan yang mumpuni, semakin berkualitas generasi penerus bangsa suatu negara maka semakin tinggi angka pertumbuh ekonomi dan dapat mewujudkan masyarakat yang sejahteraan.

Penutupan sekolah dapat memunculkan persoalan hilangnya pendidikan anak. Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan pembelajaran bagi anak selama darurat Covid-19 dengan mempriotaskan kesehatan dan keselamatan.

Demi mengurangi penyebaran Covid-19  pemerintah menerapkan strategi social distancing salah satunya dengan memenuhi kebutuhan pendidikan anak adalah dengan belajar di rumah dan belajar tatap muka dengan protokol ketat.

Respon pemerintah terhadap perkembangan penyebaran virus covid-19 di bidang pendidikan. Dimulai dengan munculnya lima protokol kesehatan penanganan Covid-19, satu dari lima protokol yang diterbitkan tersebut adalah protokol area institusi pendidikan.

BACA JUGA:  Memanajemen Kampus Merdeka, Harapan dan Tantangan

Di dalamnya mengatur beberapa hal, antara lain: perlunya koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun, pembersih lingkungan sekolah, melakukan skrining awal terhadap warga sekolah yang mengalami keluhan sakit, hingga menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespon protokol tersebut dengan menerbitkan tentang pencegahan Covid-19 di satuan pendidikan dengan membuat surat edaran tersebut.

Mengikuti perkembangan pandemi yang begitu cepat tentang pembelajaran daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Pedoman ini dibuat untuk memastikan pemenuhan hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.

Satu tanggapan untuk “Memastikan Hak Layanan Pendidikan Selama Darurat Covid-19”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat
Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS
Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.
Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi
Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers
Menunggu Komitmen Tegas Pemerintah Jalankan Moratorium Eksploitasi Hutan Danau Toba
Program Ziarah Spiritual Selaras dengan Dokumen Abu Dhabi
Menjaga Agar Kemarahan Rakyat tak Meledak

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:11 WIB

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat

Senin, 24 November 2025 - 22:31 WIB

Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:18 WIB

Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:39 WIB

Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:37 WIB

Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers

Berita Terbaru